Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Maju di Selayar

Penetapan pemilik kapal KM Lestari Maju sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

oleh Maria Flora diperbarui 12 Jul 2018, 09:36 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 09:36 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah menetapkan Nahkoda Kapal Agus Susanto dan Kuat Maryanyo, Perwira Syahbandar Pelabuhan Bira Bulukumba, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan pemilik kapal, Hendra Yuwono sebagai tesangka kasus kecelakaan Kapal Lestari Maju.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (12/7/2018), penetapan Hendra berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Ketiga orang tersebut dinilai bertanggungjawab atas kecelakaan KM Lestari Maju yang menyebabkan 36 orang tewas.

Ketiganya sudah ditahan. Mereka akan dijerat Pasal Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah karena petugas masih terus melakukan penyidikan.

KM Lestari Maju kandas di perairan Selayar awal Juli lalu. Peristiwa ini menewaskan 36 orang, sementar satu balita hingga kini belum ditemukan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya