Fokus, Jakarta - Setelah menetapkan Nahkoda Kapal Agus Susanto dan Kuat Maryanyo, Perwira Syahbandar Pelabuhan Bira Bulukumba, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan pemilik kapal, Hendra Yuwono sebagai tesangka kasus kecelakaan Kapal Lestari Maju.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (12/7/2018), penetapan Hendra berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Ketiga orang tersebut dinilai bertanggungjawab atas kecelakaan KM Lestari Maju yang menyebabkan 36 orang tewas.
Advertisement
Ketiganya sudah ditahan. Mereka akan dijerat Pasal Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah karena petugas masih terus melakukan penyidikan.
KM Lestari Maju kandas di perairan Selayar awal Juli lalu. Peristiwa ini menewaskan 36 orang, sementar satu balita hingga kini belum ditemukan.