Fokus, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport menyepakati pokok-pokok perjanjian divestasi 51 persen saham. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam head agreement yang ditandatangani Direktur Utama PT Inalum Indonesia Budi Gunadi Sadikin mewakili Pemerintah Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran Ricard Adkerson.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (13/7/2018), Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun landasan hukum untuk proses divestasi. Pemerintah RI sebelumnya sudah mencapai kesepakatan terkait divestasi.
Baca Juga
Di antaranya, landasan hukum hubungan dengan PT Freeport dalam bentuk ijin usaha pertambangan khusus koperasi produksi, bukan kontrak karya. PT Freeport akan membangun smelter di dalam negeri dan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041 setelah PT Freeport memenuhi seluruh kewajibannya.
Advertisement