Diduga Rugikan Negara Rp 15 M, Eks Dirut Jasindo Diperiksa KPK Lagi

KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP Migas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2018, 12:07 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 12:07 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono (BTJ) kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BTJ diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Budi Tjahjono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP Migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014. Akibat ulahnya, negara diduga merugikan hingga Rp 15 miliar.

Eks Dirut Jasindo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2017. Namun, saat ini yang bersangkutan belum dijebloskan ke penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akankah Ditahan?

Terkait hal itu, Febri belum bisa mengonfirmasi, apakah pemeriksaan lanjutan hari ini akan berujung pada pemenjaraan BTJ.

Akhir tahun 2017, KPK telah memanggil sejumlah saksi, seperti Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja dan Stella Margaretha Tirtamihardja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan kepada BTJ.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya