Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara terhadap Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman. Serta, dia diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Taufik dinyatakan terbukti bersama Bupati Lampung Tengah Mustafa melakukan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan total Rp 9,6 miliar. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
"Mengadili menyatakan terdakwa Taufik Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim M Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Advertisement
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang tengah menggiatkan pemberantasan korupsi.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah hakim menilai selama persidangan berterusterang mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah dan menyesali tindakannya tersebut. Serta, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dengan tiga anak yang belum dewasa.
Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk membuka rekening milik terdakwa yang diblokir KPK. Yaitu rekening Mandiri Syariah atas nama Taufik Rahman, rekening BNI, rekening Bank Lampung, dan rekening penerimaan gaji di Bank Mandiri.
Pihak Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Sedangkan, terdakwa menerima vonis dengan sepenuhnya.
"Untuk putusannya saya terima," ucap terdakwa.
Vonis ini lebih kecil daripada tuntutan Jaksa sebelumnya. Taufik dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, Taufik bersama Mustafa melakukan suap dengan total Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, seperti Natalis Sinaga, Rusliyanto, Zainudin Ahmad Gunadi, Raden Sugiri, dan Bun Yana. Suap itu berkaitan untuk memperlancar persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, lantaran DPRD Lampung Tengah tak kunjung menandatangani surat persetujuan pinjaman.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video pilihan di bawah ini: