Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini melakukan uji coba sistem ganjil genap hingga 31 Juli 2018. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan dialihkan atau dikeluarkan dari jalur sistem ganjil genap.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menurunkan para personel di setiap pintu masuk sistem ganjil genap.
Baca Juga
"Petugas gabungan ditempatkan di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap, petugas juga akan melakukan pantauan, mengalihkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/7/2018).
Advertisement
Menurut Budiyanto, polisi tak akan menilang pengendara yang melanggar ganjil genap. Namun, petugas akan mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar.
"Kita juga mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar. Kalau penindakan dengan tilang akan dimulai 1 Agustus 2018," ujar Budiyanto.
Â
Mencari Jalan Lain
Sebelumnya, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan mengeluarkan pengendara yang melintasi jalur sistem ganjil genap, jika nomor kendaraan tidak sesuai. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan mencari jalan lain.
"Mulai tanggal 18 hingga 31 Juli kita di samping sosialisasi juga, akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap, dikeluarkan kalau tidak sesuai, tapi tidak ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya.
Sehingga, lanjutnya, dengan sosialisasi ini akan membiasakan pengendara akan berlakunya sistem ganjil genap.
"Bukan penindakan jadi ini pengalihan, mengeluarkan. Beda loh ini dikeluarkan dari loaksi itu apabila tidak sesuai, tapi tidak ditilang. Semua kecuali yang Sudirman Thamrin itu sudah jalan," ujarnya.
Dalam hal ini, Yusuf mengerahkan personel tambahan. "Sehingga perlu anggota yang banyak. Dari kita sendiri ada 142 personel ditambah Sabhara 100, Propam 20, POM TNI 20," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement