KPU Temukan Eks Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg di NTB dan Sumut

KPU telah memerintahkan pihak terkait untuk mendapatkan salinan putusan hukum para mantan narapidana korupsi.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jul 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018, 14:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Suasana Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR Pemilu Tahun 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi mengenai mantan narapidana korupsi yang ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Wahyu mengatakan telah mendapatkan informasi di beberapa wilayah terdapat mantan narapidana korupsi yang ikut mendaftar sebagai bakal caleg.

"Kita masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi tentang itu (mantan napi korupsi), seperti di NTB, Sumatera Utara," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Dia telah memerintahkan untuk mendapatkan salinan putusan hukum para mantan narapidana korupsi. Sehingga pihaknya dapat bertindak adil berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa salinan putusan itu sudah ada sehingga kita sudah dapat mengeksekusi dan memiliki dasar yang kokoh," papar dia.

Sementara itu, Wahyu mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya mantan narapidana korupsi mendaftar bacaleg untuk DPR RI.

"Untuk DPR, kita belum menemukan," jelas dia.

Partai Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi untuk sebagai caleg. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalo Pak Iqbal di Jateng, kalo TM Nurlif di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya