Hukuman Diperberat 15 Tahun, Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Ajukan Kasasi

Menurut pengacaranya, vonis yang dijatuhkan kepada Nur Alam pada tingkat banding itu tak masuk akal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 18:20 WIB
Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam jelang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu akan kasasi," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding itu tak masuk akal. Dia pun mengaku belum bertemu dengan kliennya usai vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Humas Pengadilan tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Jumat (20/7/2018).

Putusan dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.781.000.000 yang harus dibayarnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Hak Politik Dicabut

Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam keluar ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Nur Alam dinyatakan bersalah pada tingkat pertama lantaran melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan IUP eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.

Vonis majelis hakim 12 tahun penjara terhadap Nur Alam lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara 18 tahun.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya