KPU: 5 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg DPR RI

Wahyu menegaskan, lima bakal caleg berasal dari partai yang sebelumnya sudah mengikuti Pemilu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 22 Jul 2018, 12:16 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 12:16 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 5 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang merupakan eks narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah didaftarkan oleh partai politik.

"Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7/2018).

Wahyu mengatakan, kelima orang bacaleg itu terdiri dari 2 orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu orang di dapil Jateng VI.

Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut.

Akibat persoalan ini, KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima bacaleg tersebut.

Lembaga penyelenggara pemilu itu pun menyerahkan ke parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks napi korupsi dan memenuhi persyaratan.

Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima bacaleg tersebut, maka, otomatis akan dikosongkan.

"Berarti setelah tanggal itu kan parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.

Tandatangani Pakta Integritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wahyu menyatakan, parpol yang menaungi kelima bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

“Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif," kata dia.

Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya bacaleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya