Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. KPK pun meminta agar fasilitas yang ada dalam sel dikembalikan sesuai standar.
"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).
Menurut dia, harus ada pembenahan lapas secara serius pascaoperasi tangkap tangan dilakukan. KPK mengingatkan agar seluruh Kalapas di tidak melakukan hal yang serupa.
Advertisement
"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas Sukamiskin, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Â
Para Tersangka
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian uang total Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement