KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham Lapor Kekayaan Sangat Rendah

Dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, hanya 1.494 pejabat yang melapor pada 2017 ke KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jul 2018, 20:15 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 20:15 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah.

Dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, hanya 1.494 pejabat yang melapor pada 2017.

"Tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen. Kepatuhan Kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen merupakan salah satu yang tak patuh melaporkan LHKPN. Wahid yang terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2015.

"Khusus untuk tersangka WH (Wahid Husen) pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan total kekayaan Rp 600 juta dan US$ 2.752," Febri menjelaskan.

"Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan," lanjut dia.

Febri menuturkan pejabat Kemenkumham yang wajib lapor LHKPN ke KPK dari unsur Kepala Lapas berjumlah 107 orang. Namun, hingga kini, baru 39 orang yang melaporkan kekayaannya, sedangkan 68 orang belum melaporkan.

Bila dihitung tingkat kepatuhan Kepala Lapas lapor LHKPN hanya 36,45 persen.

"Tingkat kepatuhan kalapas 36,45 persen. Tingkat kepatuhan kalapas juga terbilang rendah," ujar Febri.

Febri menyatakan kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN harus menjadi perhatian serius Kemenkumham bila ingin melakukan perubahan dan pencegahan korupsi. Apabila penerapan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara benar, kata dia, maka perolehan kekayaan tak wajar dapat diminimalisasi sejak awal.

"Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," kata Febri di KPK.

Febri berharap kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan menjadi perhatian serius semua pihak, yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal. Meskipun demikian, menurut Febri terdapat pejabat Kemenkumham yang rutin melaporkan LHKPN.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Hanya 3 Kantor Kemenkumham yang Patuh

KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi.

"Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkumham ataupun K/L lain," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK membongkar adanya kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya