Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana pembubaran organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa dihadirkan dalam kasus ini adalah Zainal Anshori, selaku pimpinan utama JAD.
"Berdasarkan pasal 85 KHUP, tanggal 10 Juli 2018 tentang perujukan PN Jakarta Selatan untuk memutus pidana atas nama korporasi JAD. Maka PN Jakarta Selatan berwewenang mengadili hal tersebut dalam tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi," ujar Jaksa Heri Jerman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Heri menceritakan, awal mula pembentukan JAD ada pada 2014. Saat itu, utusan Islamic State Iraq Suriah (ISIS) di Indonesia, Aman Abudurahman, memanggil pengikutnya bernama Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori.
Advertisement
"Saat itu Aman menyampaikan beberapa hal, seperti Khilafah Islamiyah yang berbaiat pada pimpinan (ISIS) Abu Bakar Al Baghdadi,” tutur Heri.
Usai pertemuan itu, lanjut Heri, Aman Abdurrahman menilai penting dibentuknya sebuah wadah guna menggalang kekuatan bersama jamaah di Indonesia, sebagai pendukung Khilafah Islamiyah.
"Ia pun menunjuk Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori untuk hal tersebut. Wadah itu diberi nama JAD. Tujuannya untuk menampung banyak khilafah yang menyebar di Indonesia. Hal itu untuk mendukung daulah Islamiyah di Suriah dengan melaksanakan dakwah dengan hijrah dan jihad,” jelas dia.
Menurut informasi dipaparkan dalam dakwaan jaksa, JAD dibentuk di Malang pada 2014. Struktur organisasi dibentuk dengan menetapkan segenap perwakilan di tiap wilayah di Indonesia. Mereka juga menunjuk amir atau perwakilan di setiap wilayahnya melakukan pertemuan.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: