Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN terkait kasus dugaan suap dana perimbangan daerah. Selain rumah dinas anggota DPR, KPK menggeledah apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN serta rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pukul 09.00 WIB pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP (Yudi Purnomo) dan AS (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Febri masih belum merinci siapa anggota DPR Fraksi PAN yang rumah dinasnya digeledah penyidik KPK.
Advertisement
Menurut dia, dari rumah dinas anggota DPR dan Graha Raya Bintaro, penyidik menyita dokumen diduga berkaitan dengan permohonan anggaran. Sedangkan dari apartemen Kalibata City disita kendaraan Toyota Camry.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tentang Suap APBN-P
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada APBN-P Tahun Anggaran 2018.
Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang.
Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.
Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Advertisement