Liputan6.com, Jakarta Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, 27 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra untuk pendaftaran DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah mantan narapidan korupsi. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu pun didapuk menjadi partai terbanyak mendaftarkan bacaleg eks napi korupsi.
Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, bahwa partainya telah menginstruksikan untuk mengganti bacaleg tersebut dari data pendaftaran.
Baca Juga
“Kita sudah instruksikan agar diganti, di DPRD provinsi, kabupaten-kota, ini semua diganti ya kan sesuai dengan peraturan KPU kan tidak boleh. Jadi insya Allah tidak ada masalah,” ujar Riza Patria kepada wartawan, Jumat (27/27/2018).
Advertisement
Menurut dia, partainya merupakan parpol yang memiliki komitmen dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Riza Patria mengklaim, itu dapat dibuktikan dengan tidak pernah adanya anggota legislatif di DPR RI asal partainya yang tersandung kasus korupsi, selama partai Gerindra masuk ke dalam parlemen.
"Sudah kita buktikan di DPR di parlemen kita mendukung penuh KPK. Mendukung anggaran KPK, semua. Dan kita juga menolak revisi UU KPK itu bentuk komitmen kita thdp pemberantasan korupsi dan pada KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum mendaftarkan bacalegnya, partai Gerindra telah memerintahkan jajaran partainya di seluruh Indonesia untuk mendandatangani pakta integritas. Juga, meminta mereka untuk mencalonkan bacaleg yang memiliki kompetensi, berintegritas, jujur, baik, amanah, dan bertanggung jawab.
Karenanya Riza Patria mengaku, partai Gerindra kaget atas data temuan dari Bawaslu tersebut. Dia pun menyebutkan, parpolnya akan mengecek dan meneliti terkait kebenaran laporan dari temuan Bawaslu itu. Bisa jadi, kata dia, bacaleg bermasalah tersebut bukan lah kader partainya sejak awal.
“Darimana orang-orang itu, apakah kader partai Gerindra atau kader dari partai lain atau darimana. Kan banyak nih kader-kader pindahan dari partai-partai lain dan sebagainya. Sedang kita cek dan teliti,” imbuhnya.
Daftar Caleg Koruptor di Tiap Partai
Diketahui, dalam temuan Bawaslu, terdapat 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Mereka terdiri dari bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Berikut nama Parpol dan jumlah bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan napi korupsi:
Gerindra: 27, Golkar: 25, Nasdem: 17, Berkarya: 16, Hanura: 15, PDIP: 13, Demokrat: 12, Perindo: 12, PAN: 12, PBB: 11, PKB: 8, PPP: 7, PKPI: 7, Garuda: 6, PKS: 5, Partai Sira: 1, PSI: 0, Partai Aceh: 0, Partai Daerah Aceh: 0, Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement