Apa Hubungan Kakak Cak Imin dan Bupati Nganjuk yang Tertangkap KPK?

Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2018, 08:54 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 08:54 WIB
Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK
Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7). Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu mengaku kenal dengan sang bupati.

"Ya saya kenal, waktu di Jombang ya, sudah," ujar Abdul Halim usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.

Abdul Halim tak menampik kerap bertemu dengan Bupati Nganjuk tersebut. Namun, menurut Ketua DPW PKB Jawa Timur itu, perkenalan dan pertemuannya dengan Taufiqurrahman hanya sebatas kaitan sebagai pengurus partai.

"Dia kan orang Jombang. Dia (Bupati Nganjuk Taufiqurrahman) aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah itu saja," kata Abdul.

 

Terjerat Dua Kasus

KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Taufiqurraham merupakan tersangka suap promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Atas kasus tersebut, Taufiqurraham tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode itu juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya