Ganjil Genap di DI Panjaitan, 105 Pengendara Kena Tilang

Meski tak sebanyak hari Kamis kemarin, dalam waktu 3 jam polisi telah menjatuhkan sanksi tilang kepada sekitar 105 pelanggar.

oleh Maria Flora diperbarui 03 Agu 2018, 17:55 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 17:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Operasi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, hari ini difokuskan di ruas jalur cepat.

Meski tak sebanyak hari Kamis kemarin, dalam waktu 3 jam saja polisi telah menjatuhkan sanksi tilang kepada sekitar 105 pelanggar.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (3/8/2018), tak hanya kedaraan roda empat, polisi juga menilang pengedara sepeda motor yang kedapatan melaju di ruas jalur cepat.

Hampir seluruh pelanggar yang ditilang berdalih tidak tahu bila ruas Jalan DI Panjaitan menjadi salah satu ruas yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. (Ridho Insan Putra)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya