Liputan6.com, Jakarta - Operasi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, hari ini difokuskan di ruas jalur cepat.
Meski tak sebanyak hari Kamis kemarin, dalam waktu 3 jam saja polisi telah menjatuhkan sanksi tilang kepada sekitar 105 pelanggar.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (3/8/2018), tak hanya kedaraan roda empat, polisi juga menilang pengedara sepeda motor yang kedapatan melaju di ruas jalur cepat.
Advertisement
Hampir seluruh pelanggar yang ditilang berdalih tidak tahu bila ruas Jalan DI Panjaitan menjadi salah satu ruas yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. (Ridho Insan Putra)