Penyuap Bupati Tulungagung dan Walkot Blitar Segera Diadili

Jaksa penuntut umum pada KPK kini memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2018, 16:50 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 16:50 WIB
Tertunduk, Bupati Tulungagung Nonaktif Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8). Syahri diperiksa sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Susilo Prabowo. Susilo merupakan penyuap Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota nonaktif Blitar M Samanhudi Anwar.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan satu tersangka, Susilo Prabowo dalam kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).

Jaksa penuntut umum pada KPK kini memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Susilo rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

"Saat ini tersangka Susilo ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK," kata Febri.

Febri mengatakan, dalam penyidikan terhadap Susilo, penyidik telah memeriksan 39 saksi dari berbagai unsur. Yakni Wakil Walikota Blitar, PNS Kota Blitar, PNS Kabupaten Tulungagung, dan pihak Swasta.

Sementara itu, untuk Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo, KPK masih terus akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Penyidik pun memperpanjang penahanan Syahri Mulyo selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan terhitung sejak 9 Agustus hingga 7 September 2018," kata Febri.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Tersangka Kasus Penerimaan Hadiah

Tertunduk, Bupati Tulungagung Nonaktif Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8). Syahri diperiksa sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan gedung SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya