Zumi Zola Segera Disidang terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Zumi Zola.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2018, 19:51 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 19:51 WIB
Senyum Zumi Zola Usai Diperiksa KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Zumi Zola menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Dengan rampungnya berkas penyidikan, maka tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata dia.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.

 


Cari Uang

Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD-P Jambi 2018.

Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya