Kasus Suap R-APBN, KPK Periksa Wakil Bendahara Umum PPP

Puji Suhartono dipanggil penyidik KPK pada Senin 6 Agustus 2018. Namun, dia mangkir dari panggilan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Agu 2018, 12:38 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2018, 12:38 WIB
Anggota DPR Amin Santono Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Anggota Komisi IX DPR Amin Santono tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5). Amin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka politikus Demokrat Amin Santono.

"Hari ini kami agendakan pemeriksaan ulang terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, Puji Suhartono telah dipanggil penyidik KPK pada Senin 6 Agustus 2018. Namun, dia mangkir dari panggilan.

Dalam suratnya, Puji mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada salah seorang keluarganya yang sakit. Diduga, pemeriksaan terhadap Puji berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.

Penyidik KPK menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Penggeledahan

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya