Liputan6.com, Mojokerto - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Polres Mojokerto, Dimas Shabira Listianto dan kekasihnya Cicik Rohmatul Hidayati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak mereka yang baru dilahirkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (15/8/2018), seorang bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditempatkan di bagasi motor oleh keduanya.Â
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Diduga karena tidak mendapatkan udara cukup, akhirnya bayi malang itu dibawa ke puskesmas. Tiba di sana, anak tersebut meninggal dunia.Â
Advertisement
Penyidik mengungkap, sejak awal berhubungan, keduanya memang tidak menghendaki kelahiran sang bayi.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimas Sabhira Listianto, warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Cicik Rohmatul Hidayati, warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dijerat dengan pasal berlapis.
Dimas mendekam di ruang tahanan Mapolers, sementara, tersangka Cicik masih dirawat di Rumah Sakit dr. Sukandar. (Rio Audhitama Sihombing)Â
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.