Tersangka Pembunuh Anak di Jok Motor Dijerat Pasal Berlapis

Dimas Shabira Listianto dan kekasihnya Cicik Rohmatul Hidayati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak mereka yang baru dilahirkan.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Agu 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 15:38 WIB

Liputan6.com, Mojokerto - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Polres Mojokerto, Dimas Shabira Listianto dan kekasihnya Cicik Rohmatul Hidayati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak mereka yang baru dilahirkan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (15/8/2018), seorang bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditempatkan di bagasi motor oleh keduanya. 

Diduga karena tidak mendapatkan udara cukup, akhirnya bayi malang itu dibawa ke puskesmas. Tiba di sana, anak tersebut meninggal dunia. 

Penyidik mengungkap, sejak awal berhubungan, keduanya memang tidak menghendaki kelahiran sang bayi.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimas Sabhira Listianto, warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Cicik Rohmatul Hidayati, warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dijerat dengan pasal berlapis.

Dimas mendekam di ruang tahanan Mapolers, sementara, tersangka Cicik masih dirawat di Rumah Sakit dr. Sukandar. (Rio Audhitama Sihombing) 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya