100 Ribu Tahanan Dapat Remisi Kemerdekaan, Salah Satunya Ahok

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi kepada 100 ribu tahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-73, salah satunya ialah Ahok.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 17 Agu 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2018, 16:11 WIB

Fokus, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi kepada 100 ribu tahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-73 Indonesia. Salah satu yang mendapat remisi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (17/8/2018), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, seusai Upacara Peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Kemenkumham, di Jakarta, menginformasikan bahwa pemerintah memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 100 ribu narapinda.

Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi adalah Mantan Guburnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mendapatkan pengurangan hukuman selama dua bulan.

Dari 100 ribu yang mendapatkan remisi, 2.200 di antaranya mendapatkan pengampunan bebas. (Galuh Garmabrata)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya