Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi empat bulan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat, 17 Agustus 2018.
Pemberian remisi kepada Ba'asyir karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, David Hasudungan, mengatakan, remisi yang didapat Ba'asyir kali ini adalah yang ketiga kalinya.
Advertisement
"Iya, ini sudah tahun ketiga beliau mendapat remisi. Kisarannya empat bulan," kata David, saat dihubungi, Jumat (17/8).
David menyebut, sejauh ini kondisi Ba'asyir dalam keadaan cukup sehat. Hanya saja, sesekali dia mengeluh sakit di bagian kakinya.
Rencananya, sambung David, Ba'asyir akan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)Ā JakartaĀ pada 27 Agustus 2018 mendatang.
"Keluhannya sebatas masalah di kaki seperti sebelumnya. Mungkin, akhir Agustus akan kami bawa ke RSCM untuk memeriksa lebih lanjut," sebutnya.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.
Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di dalam sel khusus dengan pengamanan high maximum security.Ā
Reporter:Ā Radeva Pragia Bempah
Ā
*Update terkiniĀ Asian Games 2018Ā mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga informasi terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar AsiaĀ di sini