Gratifikasi Bupati Nonaktif Mojokerto, KPK Sita 5 Jetski dan 27 Mobil

KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek serta jual beli jabatan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Agu 2018, 19:55 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2018, 19:55 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek serta jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto.

"Untuk kasus gratifikasi Bupati Mojokerto masih dalam penyidikan. Sejauh ini telah disita sekitar 27 unit mobil, 5 jetski dan uang sekitar Rp 3,7 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Sebelumnya, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal Pasa diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Segera Disidang

Dalam kasus suap ini, penyidik KPK sudah merampungkan berkas dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum KPK. Mustofa akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kemudian menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam kasus ini, penyidik KPK masih melakukan penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya