Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kamis 23 Agustus

Ada lima hakim untuk persidangan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2018, 17:07 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 17:07 WIB
Senyum Zumi Zola Usai Diperiksa KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 23 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto.

"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus 2018. Ketua majelis hakim, Yanto," ujar Juru bicara Pengadilan Tipikor, Sunarso Selasa (21/8/2018).

Dia mengatakan, ada lima hakim untuk persidangan Zumi Zola. Selain hakim Yanto, empat anggota hakim lainnya adalah Frangki Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.

 

Telah Divonis

Senyum Zumi Zola Usai Diperiksa KPK
Ekspresi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Zumi Zola menjadi saksi dugaan penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD-P Jambi 2018.

Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya