Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemeriksaan Romi pada Kamis 24 Agustus 2018 besok.
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain, jadi kami harap hari Kamis bisa datang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Romi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS di Kemenkeu Yaya Purnomo, pada Senin 20 Agustus 2018. Namun, dia tidak hadir karena memiliki kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
Advertisement
"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir dipemeriksaan hari ini. Akan dijadwalkan ulang Kamis ini," ucap Febri di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.
Pemeriksaan terhadap Romi diduga berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Advertisement