Liputan6.com, Jakarta - Tempo Grup beserta anak-anak perusahaannya termasuk Tempo Scan Pasific, angkat bicara perihal penangkapan Richard Muljadi yang diduga kedapatan mengonsumsi dan memiliki kokain.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan tim pengacara dari Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) Law Firm, ditegaskan bahwa Richard Muljadi tidak ada sangkut paut dengan Tempo Group.
"Saudara Richard Muljadi tidak pernah bekerja, tidak pernah memiliki afiliasi, dan tidak memiliki keterkaitan dalam bentuk apa pun dengan Tempo Group," tulis tim pengacara AKHH dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/8/2018).
Advertisement
Richard Muljadi juga bukan putra atau anak dari Handojo Muljadi yang tak lain pemegang saham mayoritas.
"Yang bersangkutan adalah anak atau putra dari Bapak Sutjipto H Muljadi dan Rinny Darma," beber AKHH.
Handojo Muljadi dan Tempo Group mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang menjerat Richard Muljadi, terutama mengusut pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda.
"Ditegaskan bahwa Tempo Group dan Handojo Muljadi tidak memiliki kaitan apa pun dalam proses hukum terhadap Richard Muljadi," kata AKHH.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Ditahan
Penyidik narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menahan Richard Muljadi. Dia diamankan petugas kepolisian usai mengonsumsi kokain dalam toilet di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus 2018.
"Terkait narkotika jenis kokain untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan. Karena ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan ada dua alasan polisi lakukan penahan terhadap tersangka Richard Muljadi.
"Ada dua objektif dan subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Itu alasan objektif. Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali. Jadi ada tiga, kita pilih salah satu. Menghilangkan barang bukti, perbuatan kembali, apa satu lagi itu? Kita pilih itu perbuatan kembali," jelasnya.
Dalam penahanan itu, penyidik memiliki waktu hingga 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari kemudian kita akan bermohon ke kejaksaan untuk perpanjang di kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement