Nur Mahmudi Jadi Tersangka, PKS: Biar Hukum Saja yang Urus

Polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2018, 18:44 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 18:44 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka pada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Depok atas dugaan kasus korupsi pelebaran jalan di Gang Nangka Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Itu urusan hukum ya, biar hukum aja yang ngurus," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Di tempat yang sama, anggota Majelis Syuro PKS Aboe Bakar Alhabsyi juga enggan berkomentar banyak. Ia malah menyerahkan sepenuhnya masalah Nur Mahmudi ke DPP PKS yang berwenang memberikan bantuan hukum.

"Enggak ngikutin, tanya ke DPP," ucap Aboe Bakar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 28 Agustus malam.

 Reporter: Sania Mashabi

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya