KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati Terkait Suap Fasilitas Mewah Lapas

KPK juga akan memeriksa narapidana Lapas Sukamiskin bernama Andri Rahmat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2018, 10:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 10:45 WIB
20170131-Suami-Inneke-Koesherawati-Jakarta-HA
Tersangka Fahmi Darmawansyah tertunduk lesu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Direktur Utama PT. MTI tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Fahmi yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Saksi Fahmi Darmawansyah akan diperiksa untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).

Selain Fahmi, penyidik KPK juga akan memeriksa narapidana Lapas Sukamiskin bernama Andri Rahmat. Andri yang merupakan tahanan pendamping (tamping) Fahmi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husen.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Suap Perizinan

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas, hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya