Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, Nur Mahmudi Ismail merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Oleh karena itu, status kepegawaian tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok, Jawa Barat itu diserahkan ke badan tersebut.
"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).
Sementara, tersangka lainnya dalam kasus itu, Harry Prihanto masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan Kota Depok. Idris mengatakan, segera mengevaluasi status kepegawaian mantan Sekda Kota Depok itu.
Advertisement
Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.
Baperjakat pada hari ini menggelar rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka bersama mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.
"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," kata Idris seperti dilansir Antara.
Â
Nonjob
Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap.
Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.
"Bisa saja nanti di non job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakaet akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan.
"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan keseimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.
Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersankutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentan sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum.
Advertisement