Soal Pedoman Tangani Deklarasi Tagar, Timses Jokowi: Asal Adil

Dia menyebutkan, peluang gesekan dalam deklarasi tagar tergantung situasi di setiap daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Sep 2018, 07:09 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 07:09 WIB
Para sekjen koalisi parpol pendukung Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin
Para sekjen koalisi parpol pendukung Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menuturkan, boleh saja Polri mengambil sikap soal deklarasi tagar dukungan pilpres. Menurut dia, asal hal tersebut dilakukan adil.

Diketahui, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi tagar pada Pilpres 2019.

"Bagi saya, selama Polri bersikap adil, artinya sikap dan kebijakan itu diterapkan kepada dua belah pihak, tidak hanya satu pihak dan yang kedua basisnya itu di dalam bersikap adalah analisis terhadap potensi gesekan, atau bentrokan sosial di masyarakat, ya itu boleh-boleh saja," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Dia menuturkan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15, jelas memungkinkan polisi untuk mengambil tindakan.

"Jelas memungkinkan polisi untuk membubarkan sebuah katakanlah pertemuan massal, yang kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum. Nah sekarang polisi ingin preventif. Sepanjang preventifnya dilakukan dengan cara yang adil. Menurut saya masih kita bisa dipahami," kata Arsul.

Dia menyebutkan, peluang adanya gesekan itu tergantung situasi di setiap daerah.

"Itu tergantung. Karena antara satu daerah dengan daerah lain kan beda. Ada yang daerah-daerah yang memang tidak menolak satu tagar," kata Arsul.

Dia menerangkan, jangan sampai yang sudah mendapatkan syarat formil, kemudian polisi tak mengeluarkan izin acara deklarasi tagar.

"Kan tidak boleh juga kemudian syarat-syarat formil itu dipenuhi kemudian polisi tidak mengeluarkan (izin). Tetapi jika pada kenyataannya, nyata-nyata ada perlawanan dari segmen masyarakat lain, itu kewenangan polisi mengambil sikap. Sepanjang itu adil," pungkas Arsul.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya