41 Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi, Apa Langkah Mendagri?

Pemerintahan Kota Malang pun terancam lumpuh, sebab jadwal sidang paripurna ditunda lantaran tak kuorum,

oleh Maria Flora diperbarui 04 Sep 2018, 17:35 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 17:35 WIB

Liputan6.com, Malang - Setelah 22 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka atas dugaan suap Rp 700 juta dalam pembahasan APBD perubahan 2015, semua ruangan di Gedung DPRD Kota Malang kini hanya tersisa lima anggota.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (4/9/2018), pemerintahan Kota Malang pun kini  terancam lumpuh, sebab jadwal sidang paripurna ditunda lantaran tak kuorum.

"Iya ini sidangnya ditunda karena persyaratan anggota sidang tidak terpenuhi. Karena yang tersisa tinggal lima orang," kata Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman.

Senin sore, KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, sudah 18 anggota DPRD masa bakti 2014-2019 juga ditetapkan tersangka atas kasus yang sama.

Agar pemerintahan Kota Malang tak ikut lumpuh, Mendagri menetapkan diskresi.

"Permasalahannya DPRD tidak kuorum, dan sekarang tinggal 4 orang anggotanya dan kita mengeluarkan diskresi," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo.

Hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang kini sudah jadi tersangka lantaran menerima uang Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya