Tersangka Suap Hakim PN Medan Serahkan Diri ke KPK

Hadi sebelumnya sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan. Kala itu, tersangka diduga berada di Bali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 19:30 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka penyuap Hakim PN Medan yakni Hadi Setiawan. Dia menyerahkan diri di Sidoarjo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Hadi menyerahkan diri di Lobby Hotel Sun City Sidoarjo pada Selasa (4/9/2018).

"Sekitar pukul 09.45 WIB, Tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobby hotel," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hadi sebelumnya sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan. Kala itu, tersangka diduga berada di Bali.

"Setelah HS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polri untuk membantu menemukan HS. Pada hari Jumat 31 Agustus 2018, didapat info bahwa HS akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobby Hotel Sun City Sidoarjo pada hari Selasa 04 September 2018," jelas dia.

KPK juga sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi untuk enam bulan ke depan. Usai menyerahkan diri, penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan.

Lebih lanjut, bagi pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri Hadi.

"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta. Sore ini sekitar pukul 15.30 WIB tersangka HS sudah tiba di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," Febri menandaskan.

 

Tetapkan Empat Tersangka

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua dari pihak yang diduga menerima yakni Merry Purba dan Helpandi selaku hakim dan panitera pengganti PN Medan. Kemudian dua tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Kasus Tamin sukardi sendiri disidangkan di PN Medan oleh Merry Purba. Suap dengan total uang 280 ribu dolar Singapura itu terkait dengan penanganan vonis Tamin.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya