Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap APBD-P 2015. Mirisnya korupsi dilakukan secara massal dan bersama-sama.
Kasus ini menambah rentetan korupsi berjemaah wakil rakyat di daerah.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Yang lebih memprihatinkan jumlah ini mengalahkan kasus suap APBD Pemprov Sumut yang menjerat 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Advertisement
Berikut ini fakta-fakta korupsi masal anggota DPRD Kota Malang:
Saksikan video menarik berikut ini:
1. Fee Rp 12,5 - Rp 50 juta
KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Advertisement
41 Anggota Jadi Tersangka
Dalam kasus suap APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
3. Aktivitas Dewan Lumpuh
Setelah 41 orang ditetapkan menjadi tersangka, DPRD Kota Malang menyisakan 4 orang. Ini menyebabkan kegiatan DPRD menjadi lumpuh.
"Secara fungsi kedewanan sudah tidak bisa berjalan," tegas Abdulrachman, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kini DPRD Kota Malang menyisakan anggota yakni Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Tutuk Hariyani (PDIP), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan ditambah Nirma Cris Desinidya (Hanura). Semua semakin dua dari empat nama tersebut yakni Tutuk Hariyani (PDIP) dan Priyatmoko Oetomo (PDIP) saat ini dalam kondisi sedang sakit. Keduanya mengalami banyak keterbatasan dalam aktivitasnya sebagai anggota dewan.
"Posisi kita hanya bisa menunggu dari proses konsultasi dengan Depdagri," kata Abdulrahman nampak pasrah.
Advertisement
4. Dipecat dari Partai
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memecat dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2015, di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
Anggota DPRD Kota Malang dari PDIP yang jadi tersangka antara lain Erni Farida, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Arief Hermanto.
"Mereka yang terkena persoalan korupsi, kami beri sanksi pemecatan. Akan kami PAW secepatnya," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan, pemecatan dilakukan secepatnya. "Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika. Secepatnya kami lakukan. Bahkan hari ini," kata Hasto.
Reporter : Syifa Hanifah