Roy Suryo Tunjuk Pengacara Hadapi Tudingan soal Barang Milik Negara

Roy Suryo menegaskan dirinya tidak membawa aset milik negara yang jumlahnya mencapai 3.226 unit barang.

diperbarui 05 Sep 2018, 08:24 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 08:24 WIB
Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (Liputan6.cm/Andrian M Tunay)

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo akhirnya menunjuk kuasa hukum. Itu terkait dugaan belum dikembalikannya 3.226 unit barang milik negara (BMN).

Menurut Roy Suryo, dirinya tidak membawa aset milik negara yang jumlahnya mencapai 3.226 unit barang. Sehingga dirinya merasa perlu mendapat pendampingan hukum dengan menujuk pengacara.

"Untuk selanjutnya silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak M Tigor P Simatupang," ujar Roy kepada JawaPos.com, Rabu (5/9/2018) dini hari.

Menurut Roy, surat yang beredar dari Kemenpora ini adalah sebuah fitnah. Bahkan ia menyebut tuduhan itu sarat muatan politik.

Maka dari itu, Roy memilih kuasa hukum untuk menangani permasalahan tersebut. "Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," kata dia seperti dikutip dari Jawapos.com.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Roy untuk mengembalikan aset milik negara yang masih dibawa. Sehingga tidak ada lagi persoalan antara Roy Suryo dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Syarief mengaku, dirinya dahulu mendapat informasi bahwa persoalan antara Roy Suryo dengan Kemenpora soal pengembalian aset sudah selesai. Pasalnya Roy mengaku sudah mengembalikan aset tersebut.

Namun ia tidak tahu, ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu. ‎Diketahui, Kemenpora kembali menyurati mantan Roy Suryo terkait BMN yang belum dikembalikan.

Surat yang beredar di kalangan awak media ini, diketahui bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018 lalu. Dalam surat tersebut disebutkan Roy Suryo belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Namun tidak ada rincian daftar BMN yang belum dikembalikan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya