Eni Saragih Mengaku Didatangi Setya Novanto di Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengaku didatangi terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto di Rutan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2018, 18:59 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 18:59 WIB
Kembali Diperiksa KPK, Eni Saragih Senyum-Senyum
Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). Eni Saragih diperiksa sebagai saksi terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengaku didatangi terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto di Rutan KPK. Eni saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang KPK Kavling K4.

"Tadi saya sampaikan kepada penyidik, penyidik menanyakan kepada saya, mengonfirmasi kepada saya atas kedatangan Pak Novanto menemui saya," ujar Eni Saragih usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Dia mengatakan Setya Novanto menyampaikan lima hal kepadanya. Kendati begitu, dia enggan menjelaskan apa saja hal-hal yang disampaikan oleh mantan Ketua DPR itu.

"Saya sudah jelaskan apa yang disampaikan Pak Novanto semua hal, ada lima hal," ucap Eni.

Sebelumnya, dia pernah mengatakan, mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni juga mengaku mengenal pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, melalui Setya Novanto.

"Apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 5 September 2018.

Penyidik KPK beberapa kali sudah memeriksa Setya Novanto sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Novanto diperiksa sebagai mantan Ketua DPR. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Setya Novanto mengaku tak tahu soal proyek itu.

 

3 Tersangka

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya. Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya