Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau lokasi kecelakaan bus wisata B 7056 SGA yang terjun ke jurang di turunan leter S, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia menemukan fakta-fakta lain di balik kecelakaan ini.
Dia didampingi pejabat kepolisan Polda Jawa Barat, Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Sukabumi, dan Jasa Raharja saat meninjau lokasi kecelakaan. Mereka sempat mengecek kondisi bus yang masih berada di bawah jurang.
"Ini kendaraan wisata dari perusahaan Indonesia Indah Wisata, sudah dari tahun 2016 tidak melakukan uji berkala. Artinya empat kali kewajiban uji berkala tidak dilakukan," ujar Budi usai peninjauan, Minggu (9/9/2018).
Advertisement
Uji berkala seharusnya dilakukan minimal 6 bulan sekali.
Budi juga menduga ada dugaan over kapasitas penumpang bus. Di buku uji KIR 2016 yang ditemukan dalam kendaraan, bus nahas tersebut hanya bisa mengangkut 32 orang penumpang saja.
"Sedangkan jumlah korban ada 38 orang. Ini yang sisanya dari 32, tujuh orang, mereka duduk di mana. Berarti tidak ada jaminan kenyamanan dan keselamatan," kata Budi.
Â
Bentuk Tim Khusus
Petugas juga sudah memintai keterangan korban selamat yang sudah bisa diajak berkomunikasi. Bus nahas tersebut sempat mengalami kendala saat dalam perjalanan di Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, Polres Sukabumi akan membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus kecelakaan ini. Dia meminta yang dihukum tidak hanya sopir, operator Bus pun harus bertanggung jawab.
"Kenapa tidak dilakukan uji berkala selama dua tahun. Apakah ini kesengajaan atau kelalaian," pungkas Budi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement