Eni Saragih Beberkan Pertemuan dengan Dirut PLN Terkait PLTU Riau-1

Nama Sofyan Basir sendiri kerap disebut Eni terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Sep 2018, 18:10 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 18:10 WIB
Kembali Diperiksa KPK, Eni Saragih Senyum-Senyum
Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). Eni Saragih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku masih ditelisik soal pertemuan dengan beberapa pihak terkait proyek senilai USD 900 juta itu.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mengaku sudah membeberkan pertemuannya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

"Ini (pemeriksaan) hanya pendalaman-pendalama saja. Soal pertemuan saya dengan Sofyan Basir dan Kotjo. Masih seputar itu saja," ujar Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).

Eni sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham. Saat disinggung apakah penyidik KPK menyinggung nama Airlangga Hartarto saat pemeriksaan tadi, Eni menyatakan tidak.

"Tapi begini, kalau ada perkembangan yang baru, saya pasti sampaikan ke teman-teman deh. Ini masih pendalaman-pendalaman yang kemarin juga, ini kan Pak Kotjo mau sidang," kata dia.

Nama Sofyan Basir sendiri kerap disebut Eni terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. Namun penyidik KPK masih memerlukan bukti lain untuk menjerat Sofyan Basir.

"Baru dari satu orang saja, Eni (yang menyebut Sofyan Basir terima uang). Nah baru satu saksi itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

 


Dua Kali Diperiksa

Sofyan Basir sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Sofyan diperiksa pertama kali pada 20 Juli 2018. Saat itu Sofyan mengaku kenal dengan Eni dan Kotjo. Sofyan juga menyatakan kerap bermain golf dengan Idrus Marham.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Saksiakn video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya