Menhub Budi Karya Setuju Pecat PNS Korupsi

Menhub Budi Karya mengungkap, ada PNS korupsi di Kemenhub yang rencananya dipecat.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Sep 2018, 21:16 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 21:16 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyetujui penerbitkan surat edaran baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dia bahkan mengaku, ada PNS korupsi di Kemenhub yang rencananya dipecat.

"Saya setuju sekali sebenarnya yang di Kemenhub itu dalam proses untuk dilakukan pemberhentian, sesuai dengan ketentuan," kata Budi di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2018).

Namun, pemecatan PNS tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dia mengatakan, Kemenhub menghadapi sejumlah kendala.

"Tetapi karena beberapa hal memang by law, belum diperhentikan. Tapi kalau sudah mempunyai kekuatan khusus ya kita akan mendukung proses itu," ujar Budi soal PNS korupsi.

 

Surat Edaran Kemendagri

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya