Kemendagri Usul KPU Izinkan 5 Juta Pemilih Pemula Gunakan Suket

Pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada 1 Januari 2018 sampai 17 April 2019 berjumlah 5.035.887 jiwa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2018, 12:27 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 12:27 WIB
Registrasi kartu SIM
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017) kemarin. Liputan6.com/ Agustins Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A Fakrulloh menyampaikan tentang angka pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada saat pencoblosan April 2019 mendatang.

Ia mengatakan, pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada 1 Januari 2018 sampai 17 April 2019 berjumlah 5.035.887 jiwa.

Untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula, Dirjen Dukcapil menyarankan KPU mengizinkan pemilih pemula menggunakan surat keterangan untuk mencoblos.

"Kalau DPT sudah ditetapkan kemarin 5 September, nah dari 5 September sampai dengan April banyak yang baru akan 17 tahun, pasti belum punya KTP dan banyak sekali yang belum merekam," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Zudan berharap, KPU dapat menindaklanjuti saran Dirjen Dukcapil soal penggunaan surat keternagan bagi pemilih pemula dalam PKPU.

"Solusinya agar tidak hilang dari DPT cukup yang bersangkutan dituangkan dalam surat keterangan, saya berharap dari KPU bisa menindaklanjutinya dalam PKPU yang terkait tata cara pemilihan," ucapnya.

Untuk mendapatkan suket, pemilih pemula cukup mendatangi Disdukcapil terdekat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya