Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan atas gugatan PKPU eks narapidana korupsi menjadi caleg kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini disampaikan langsung oleh juru bicara MA Suhadi.
"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," kata Suhadi di Gedung MA, Senin (17/9).
Menurut Suhadi, pada prinsipnya KPU bisa menjalankan keputusan MA tanpa menunggu salinan putusan gugatan PKPU. Namun, Suhadi menilai keinginan KPU menunggu salinan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dalam mengambil kebijakan.
Advertisement
"Karena prinsip dan sikap hati-hati itulah KPU harus menunggu putusan. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang keliru," ucap dia.
Suhadi menegaskan, keputusan MA mengabulkan gugatan PKPU eks napi korupsi nyaleg bukan karena mendukung perilaku korupsi di Tanah Air. MA, kata dia, hanya menjunjung tinggi hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
"Kita bisa melihat dalam semua putusan kasasi yang menyangkut perkara korupsi, selalu dinaikkan pidananya. Ini membuktikan bahwa MA tetap komitmen. Persoalan ini menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih seharusnya dimuat dalam UU bukan dalam peraturan pelaksana," terangnya.
Â
Bertentangan dengan UU Pemilu
MA mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan adanya putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Reporter: Titin SupriatinÂ
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement