KPK Kembali Panggil Utut Adianto Terkait Kasus Suap di Purbalingga

Utut sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 12 September 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2018, 09:44 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 09:44 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower BTS telekomunikasi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Utut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi.

"Saksi Utut Adianto (Anggota DPR RI) dijadwalkan pemeriksaan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Utut sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 12 September 2018. Utut saat itu tak bisa menenuhi panggilan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Lain

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya