Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center. Utut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik KPK mendalami soal aliran dana suap yang diterima Tasdi. Utut diduga mengetahui aliran dana suap tersebut.
Baca Juga
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada tersangka TSD (Tasdi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Usai diperiksa penyidik KPK, Utut sendiri mengaku ditelisik soal hubungannya dengan Tasdi.
"Ada 11 pertanyaan tentang mantan kader kita, Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Ya nanyain hubungan. Hubungan bagaimana di sana, di lapangan. Saya rasa cukup ya," ujar Wakil Ketua DPR Utut usai menjalani pemeriksaan.
Utut memiliki daerah pemilihan sama dengan Tasdi. Dia menilai Tasdi merupakan sosok yang baik hati. Oleh karena itu, dia bersimpati ketika mengetahui Tasdi ditangkap Satgas KPK. Terlebih mereka sama-sama bernaung di PDIP.
"Memang dia orang baik, tetapi memang ada kekeliruan jalan saja. Oke ya, cukup ya," kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Â
Suap Rp 100 Juta
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement