Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Delapan orang diringkus, termasuk seorang sipir yang dikendalikan oleh seorang napi.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara. BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang kurir bernama Bayu di Lapas Lubukpakam.
"Tersangka Bayu mengantar contoh narkoba sabu ke LP Lubukpakam untuk diedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gram," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Advertisement
Sabu tersebut diterima langsung oleh seorang sipir bernama Maredi atas perintah seorang narapidana bernama Dekyan. Maredi dan Bayu diringkus saat transaksi sampel sabu tersebut.
BNN kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya di sejumlah lokasi berbeda. Kelima tersangka yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, dan Husaini.
Â
Sejumlah Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,5 kilogram dan 3 ribu butir ekstasi. Petugas juga menyita uang tunai Rp 681.635.500 hasil penjualan narkoba serta alat pendukung para pelaku melakukan kejahatan.
Bukan sekali ini saja BNN mengungkap penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas dan melibatkan oknum petugasnya. BNN berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi pemangku jabatan di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Menurut saya para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi," ucap Arman memungkasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement