Kala Napi Lapas Lubukpakam Kendalikan Sipir Penjara demi Narkoba

Sabu tersebut diterima langsung oleh seorang sipir bernama Maredi atas perintah seorang narapidana bernama Dekyan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2018, 14:09 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2018, 14:09 WIB
BNN Ungkap Tiga Kasus Penyelundupan Narkotika Internasional
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menunjukkan tersangka kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (29/3). Selama Maret 2018, BNN berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Delapan orang diringkus, termasuk seorang sipir yang dikendalikan oleh seorang napi.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara. BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang kurir bernama Bayu di Lapas Lubukpakam.

"Tersangka Bayu mengantar contoh narkoba sabu ke LP Lubukpakam untuk diedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gram," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Sabu tersebut diterima langsung oleh seorang sipir bernama Maredi atas perintah seorang narapidana bernama Dekyan. Maredi dan Bayu diringkus saat transaksi sampel sabu tersebut.

BNN kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya di sejumlah lokasi berbeda. Kelima tersangka yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, dan Husaini.

 

Sejumlah Barang Bukti

Diskotek MG
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari menunjukkan barang bukti narkotika cair saat rilis di Jakarta, Kamis (21/12). Sekitar 80 botol air berisi narkotika cair diamankan dari diskotek MG International Club. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,5 kilogram dan 3 ribu butir ekstasi. Petugas juga menyita uang tunai Rp 681.635.500 hasil penjualan narkoba serta alat pendukung para pelaku melakukan kejahatan.

Bukan sekali ini saja BNN mengungkap penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas dan melibatkan oknum petugasnya. BNN berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi pemangku jabatan di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Menurut saya para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi," ucap Arman memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya