Kata Ditjen PAS Soal Oknum Petugas Lapas Diduga Jadi Kurir Narkoba

Dia juga menegaskan akan menjatuhkan hukuman (sanksi) tegas pada oknum tersebut.

diperbarui 23 Sep 2018, 19:54 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2018, 19:54 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Jakarta - Beredar video seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Lubuk Pakam Sumatera Utara, tengah memberikan plastik yang diduga berisi narkoba di depan pagar pada sebuah oknum petugas Lapas. Kemudian, munculah beberapa orang yang mengambil plastik tersebut hingga beberapa saat setelah itu, menarik keluar oknum petugas Lapas tersebut dari posisinya.

Menanggapi adanya video tersebut, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membenarkan bahwa ada dugaan transaksi narkoba. Beberapa orang yang menarik oknum PAS itu ialah tim BNNK Deli Serdang.

"Adanya penangkapan 1 (satu) anggota P2U Lapas Klas IIB Lubuk Pakam bernama Maredi Sutrisno, NIP 198803132007031002, Pangkat: Penata Muda/III/A," ungkapnya yang dikutip dari JawaPos.com, Minggu malam (23/9/2018).

Penangkapan itu, kata Ade, terjadi pada Minggu 16 September 2018 mulai pukul 20.51 WIB. "Pada pukul 20.59 WIB Kalapas menerima informasi dari pegawai Lapas Lubuk Pakam melalui telepon," sebutnya.

Setelah itu, kata Ade, Kalapas langsung memberikan informasi kepada Ka Kanwil dan Kadivpas dengan berkoordinasi dengan BNNK Deli Serdang.

"Kalapas menindaklanjuti dengan menelepon pihak BNNK Deli Serdang dan mendapatkan informasi A1 bahwa memang benar adanya penangkapan anggota P2U Lapas Lubuk Pakam," jelasnya.

 

Dilakukan Oknum Lapas

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Kendati demikian, Ade membantah jika transaksi tersebut sudah menjalar ke dalam petugas lain. Dia menegaskan, hal itu benar-benar mental perilaku individu sendiri yang berbeda dengan petugas Lapas lain.

 "Peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum petugas Lapas Lubuk Pakam, dan tidak mewakili sikap mental perilaku petugas Lapas Lubuk Pakam lainnya," ujarnya.

Dia juga menegaskan akan menjatuhkan hukuman (sanksi) tegas pada oknum tersebut, karena terbukti melakukan peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan tersebut.

"Sanksi tegas maka akan diberhentikan dengan tidak hormat (pemecatan), ditambah lagi pemidanaan yang sudah pasti akan dijatuhkan dalam proses persidangan," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya