Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Hadapi Vonis Hari Ini

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang vonis terkait kasus SKL BLBI.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Sep 2018, 09:41 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 09:41 WIB
Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang vonis atas kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (24/9/2018).

Syafruddin sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya korporasi atau orang lain melalui penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Akibat penerbitan SKL tersebut, jaksa menyebut negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.

Oleh karena itu, dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dalam kasus SKL BLBI.

Jaksa menilai Syafruddin dan mantan Menteri Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti telah mengetahui kredit PT DCD dan PT WM bermasalah alias macet.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dugaan Korupsi

Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, dia tidak mempermasalahkannya saat membuat perjanjian Master of Settlement and Acquisition Ageement (MSAA). Dua perusahaan itu dijaminkan Sjamsul untuk melaksanakan kewajibannya membayar BLBI.

Atas perbuatannya, Syafruddin pun dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya