Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Suporter Persija

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan suporter Persija yang tewas dikeroyok pada Minggu, 23 September 2018.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Sep 2018, 13:42 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 13:42 WIB
Tersangka Pengeroyokan suporter Persija
Para tersangka pengeroyokan Suporter Persija. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirilla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok pada Minggu, 23 September 2018. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana mengatakan, delapan tersangka pengeroyokan suporter Persija itu ditetapkan pascakejadian yang berlangsung di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Para tersangka, yaitu Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).

Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sampai saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreksrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9/2018).

Dia menjelaskan, sejumlah pelaku ditangkap di TKP. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya.

"Pada saat itu, lima orang ditangkap di TKP. Satreskrim kemudian membuat tim melakukan pengembangan, sehingga tertangkap 16 orang. Delapan ditetapkan tersangka," ujar dia.

Yoris mengungkapkan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah pihak, yaitu Viking dan manajemen Persib, untuk berkoordinasi menyelesaikan kasus pengeroyokan suporter Persija ini.

"Upaya ke depan kita akan mengejar pelaku (lain). Kita juga akan berkoordinasi dengan Viking dan manajemen Persib untuk dapat memperlihatkan video, sehingga mungkin akan mendapatkan tersangka lainnya. Kita berharap kepada Bobotoh apabila melakukan (penganiayaan) sebaiknya menyerahkan diri ke kantor Polrestabes maupun polsek terdekat," ungkapnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Kronologi Pengeroyokan

Pengeroyokan suporter persija
Polisi memperlihatkan alat bukti pengeroyokan suporter Persija Jakarta. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Yoris menyebut, kejadian pengeroyokan Haringga dilakukan di kawasan parkir GBLA pada pukul 13.00-14.00 WIB. Kejadian bermula ketika Haringga, yang menggunakan sepeda motor, melintas di depan GBLA.

"Ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak dari Bobotoh, sehingga mereka mendapatkan ada satu orang diduga Jakmania yang memiliki KTP dari Jakarta," ujar dia.

Setelah itu, Haringga dianiaya berkali-kali dengan balok, helm, kaca, dan keling tangan. Yang lainnya memukul dengan tangan dan kaki hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban datang sendiri di Bandung, dijemput temannya ke stadion pakai motor. Korban tidak pakai atribut," kata Yoris menerangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya