Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Syafruddin15 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2018, 16:14 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 16:14 WIB
Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menganggap Syafruddin bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas tehadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).

Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi hutang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4.58 triliun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Yanto saat membacakan vonis Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Syafruddin 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

 

Pertimbangan Hakim

Pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan jaksa penuntut umum yang menilai Syafruddin dan mantan Menteri Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dianggap telah mengetahui kredit PT DCD dan PT WM bermasalah alias macet. Namun keduanya tidak mempermasalahkan hal itu saat dimasukan ke dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Ageement (MSAA).

Dua perusahaan itu dijaminkan Sjamsul untuk melaksanakan kewajibannya membayar BLBI.

Reporter: Yunita Amalia 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya