Sempat Dilantik Jadi Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Tidak Terima Tunjangan

Syahri dilantik meski masih menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 25 Sep 2018, 16:37 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 16:37 WIB
Putu Merta Surya Putra/Liputan6.com
Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018 Syahri Mulyo hadir dalam pelantikannya.

Liputan6.com, Jakarta - Syahri Mulyo telah resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung. Ia merupakan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Sayhri juga tengah ditahan. Karena itu, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung menonaktifkannya.

"Sesuai undang-undang, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetap dilantik, sebagaimana yang lalu juga dilakukan di gedung ini (Kemendagri)," tutur Tjahjo Kumolo, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Namun, dengan status nonaktif, Syahri tak akan mendapat haknya sebagai kepala daerah. Tjahjo menegaskan Syahri tak akan memperoleh tunjangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Izin Keluar untuk Dilantik

"Karena sudah berhenti dan diserahkan ke pelaksana tugas, langsung formalitas dilantik kemudian kita menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil sehari-hari yang tugasnya membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," ungkap Tjahjo.

Syahri mendapat izin keluar dari tahanan untuk menjalani pelantikan. Oleh KPK, Sayhri ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya