Bupati Nonaktif Halmahera Timur Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain pidana penjara, Bupati Nonaktif Halmahera Timur juga harus membayar denda Rp 250 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2018, 21:18 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 21:18 WIB
Sidang Lanjutan Rudi Erawan Hadirkan Saksi Ahli
Bupati Halmahera Timur nonaktif, Rudi Erawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8). Rudi merupakan terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan, divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hak politik Rudi juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Rudi Erawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri, saat membacakan vonis Rudi, Rabu (26/9/2018).

Selain pidana penjara, Rudi juga harus membayar denda Rp 250 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.

Rudi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Dalam vonis itu, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan Rudi kontra produktif dan mencederai pemerintahan, dari unsur kolusi korupsi dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Fashal Hendri.

Sementara hal yang meringankan, selama persidangan Rudi Erawan bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Suap untuk Pemulus Jabatan

Rudy menerima suap sebagai pemulus Amran menjabat posisi Kepala BPJN IX Maluku Utara dan Maluku. Di tahun 2015, Rudy bertemu Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara Ikram Haris, di satu cafe di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Ikram menyampaikan keinginan Amran kepada Rudy agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudy.

Atas perbuatanya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya