Gara-Gara Pohon, Warga Pamulang Dituntut hingga Miliaran Rupiah

Tanaman yang jadi pangkal perseteruan antara Deddy dan Hendra berada di Perumahan Modernhill, Pamulang.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Sep 2018, 16:35 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 16:35 WIB

Liputan6SCTV, Tangerang - Deddy Octo Simbolon, warga Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dituntut Hendra Apriansyah, tetangganya sendiri, hingga miliaran rupiah. Tuntutan tersebut dilayangkan karena Deddy dituduh menebang pohon milik Hendra.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (27/9/2018), tanaman yang jadi pangkal perseteruan antara Deddy dan Hendra berada di Perumahan Modernhill, Pamulang.

Hendra tidak terima tanamannya rusak setelah Deddy menebang pohon miliknya.

Tak ingin memperpanjang keributan, Deddy memutuskan membangun tembok pemisah setinggi 2 meter. Bukannya selesai, justru datang gugatan dari Hendra kepada Deddy sebesar Rp 2,6 miliar. Padahal, upaya damai pernah dicetuskan pengurus RT, tapi keduanya menolak. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya