Anggota DPRD DKI Sebut Penghentian Izin Reklamasi Prematur

Dia menambahkan, Pemprov DKI dapat membangun rumah DP nol persen di kawasan pulau reklamasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Sep 2018, 19:34 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 19:34 WIB
Penampakan Bangunan Proyek Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI
Spanduk penyegelan terpampang di pagar sebuah bangunan proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Bangunan yang disegel terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor, dan 313 unit rukan serta rumah tinggal yang disatukan. (Liputan6.com/IqbalNugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, pencabutan izin reklamasi 13 pulau di pesisir Utara Jakarta merupakan langkah prematur. Dia juga menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan terburu-buru.

"Saya katakan keputusan itu masih prematur, terlalu terburu-terburu, hanya dalam rangka untuk memenuhi janji kampanye," ujar Bestari di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI dapat mendukung kelanjutan pengerjaan reklamasi tersebut. Bila ingin memenuhi janji kampanye, dia menyebut Anies dapat terlebih dulu merealisasikan pembangunan rumah DP nol rupiah secara tapak.

Bahkan dia menambahkan, Pemprov DKI dapat membangun rumah DP nol persen di kawasan pulau reklamasi.

"Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi, rumah tapaknya bangun di sana, baru betul, cerdas," ucap Bestari.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyarankan agar Pemprov DKI segera mengatur untuk pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah jadi. Sehingga Pemprov mempunyai pemasukan dari pengelolaan itu dan tidak terdapat pihak yang dirugikan.

"Jadi semua ada win win solution gitu, jadi semua enggak ada yang menang dan yang kalah. Tapi semua bisa berjalan, jangan sampai ada tanah tua, harus ada dimanfaatkan," jelas Gembong.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Izin Reklamasi Dicabut

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara. Dia menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.

"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balaikota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya